Barang yang Dilarang Dikirim ke Korea Selatan – Ketika berbicara tentang Korea Selatan, tentunya banyak dari Warga Negara Indonesia yang tinggal disana karena urusan pekerjaan atau pendidikan. Tidak jarang parakeluarga yang ada di Indonesia kadang mengirimi sesuatu ke keluarga yang ada di Korea Selatan. Namun apakah semua barang bisa dikirim ke Korea Selatan?

Wisatawan yang memasuki atau meninggalkan Korea harus mengetahui barang-barang terlarang tertentu yang tidak boleh dibawa masuk atau keluar dari negara ini. Barang-barang terlarang yang dibawa masuk ke dalam negeri akan disita. Selain itu, setiap penumpang yang kedapatan membawa barang terlarang atau barang terbatas selama pemeriksaan Bea Cukai akan dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang Korea mengenai bea cukai.

Barang yang Dilarang Dikirim ke Korea Selatan

barang yang diilarang dikirim ke korea selatan

Contoh barang yang dilarang dikirim ke Korea Selatan meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:

  • Senjata api serta amunisi
  • Uang kertas, uang logam, atau mata uang bank (selain koin)
  • Jenazah, jenazah yang dikremasi atau tidak dikremasi
  • Kembang api
  • Limbah berbahaya
  • Gading
  • Ganja, termasuk ganja yang ditujukan untuk penggunaan medis
  • Perangko
  • Sirip ikan hiu
  • Pengiriman yang dilarang oleh hukum

Daftar Item yang Dibatasi

  • Minuman Beralkohol
  • Produk hewani, non-domestik (misalnya, tatahan mutiara, tali jam tangan dari kulit ular)
  • Barang-barang bernilai tinggi/tidak biasa
  • Zat biologis, Kategori B dan spesimen manusia atau hewan yang dikecualikan
  • Barang berbahaya
  • Bulu
  • Emas atau logam mulia lainnya
  • Hewan hidup
  • Barang yang mudah rusak
  • Barang-barang pribadi
  • Tanaman
  • Biji-bijian
  • Tembakau
  • Jam tangan yang melebihi nilai USD500

Prosedur Izin untuk Barang Kiriman Pos

  • Barang-barang yang harganya tidak lebih dari nilai tertentu (USD 150), seperti barang yang dikirim oleh keluarga di luar Korea Selatan kepada kerabatnya di Korea, dibebaskan dari bea masuk dan pajak.
  • Ketika kiriman pos dibebaskan dari pajak oleh petugas bea cukai di tempat, kiriman tersebut akan ditransfer ke kantor pos di wilayah yurisdiksi penerima. Untuk kiriman pos yang terkena bea masuk, penerima harus membayar bea masuk agar kiriman tersebut dibebaskan, dan beberapa barang hanya dapat dikeluarkan jika persyaratan impor (mis. sertifikat karantina) dipenuhi.

Untuk cek harga kirim barang ke Korea Selatan bisa di cek DI SINI. Atau untuk konsultasi lebih lanjut mengenai ekspor, dan harga kirim barang ke luar negeri, anda bisa chat langsung ke CS kami lewat Whatsapp DI SINI.

Ingin kirim paket ke Luar negeri dengan cepat, murah, dan aman?
Hubungi tim IndoShipping sekarang juga untuk konsultasi GRATIS dan dapatkan tarif terbaik!

Share artikel ini :
Facebook
WhatsApp
Telegram
X
Artikel terkait :